Jumat, 10 Oktober 2008
Unit Patroli Gajah YLI
Tahun 1999, lima ekor gajah jinak lulusan Pusat Latihan Gajah Way Kambas Lampung, hijrah ke Desa Aras Napal, Kecamatan Besitang Sumatera Utara untuk bergabung dalam tim Unit Patroli Gajah di bawah pengelolaan Unit Manajemen Leuser. Kecuali Si Amang yang mati pada tahun 2003, Dion, Rio, Aini, Tanti beserta pawang yang sebagian ikut dari Lampung dan juga asisten dari orang local setempat, hingga kini masih terus aktif melakukan patroli pengamanan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Unit Patroli Gajah dibentuk untuk mengamankan hutan dataran rendah Sikundur yang terbentang di perbatasan Aceh Tamiang (NAD) dan Langkat (Sumatera Utara). Ini adalah hutan dataran rendah terakhir yang masih cukup luas untuk menyembunyikan kelompok gajah liar yang ada di Ekosistem Leuser. Untuk itulah hutan di kawasan tersebut perlu dilindungi dari kegiatan illegal seperti pencurian kayu dan perambahan, agar gajah tidak pindah ke luar hutan dan menganggu areal pertanian masyarakat.
Dalam Program Aceh Forest and Environment Project (AFEP), tim ini disebut Aceh Tamiang Forest Protection Team. Tugas mereka adalah melakukan patroli pengamanan di hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Aceh Tamiang dan sekitarnya. Wilayah tugas mereka mulai dari Tangkahan di Kabupaten Langkat hingga ke Alur Boring Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang.
Saat berpatroli dengan wilayah jangkauan yang jauh, pawang dan gajah harus menginap di hutan. Mereka sering menjumpai pelaku kegiatan illegal seperti penebang kayu liar, perambah hutan, dan pemburu satwa.
“Jika kami menjumpai pelaku kegiatan illegal, biasanya kami akan menasehati terlebih dahulu. Minimal barang bukti seperti mesin chinsaw untuk potong kayu akan kami tahan,” kata S. Siregar, kepala tim ini.
Gajah-gajah yang ikut dalam patroli terkadang dipakai untuk menakut-nakuti para pelaku pembalakan liar dan perambahan hutan. Salah satu aksi patroli gajah adalah merusak semua temuan kayu illegal yang ditebang di hutan. Cara ini diketahui sangat efektif untuk mengusir para pencuri kayu dari hutan di wilayah Sikundur.
Namun sering kali mereka mendapatkan pelaku yang tidak jera meski barangnya disita. Menghadapi pelaku-pelaku yang tidak jera tersebut, tim terpaksa turun bersama petugas Balai TNGL dan Polisi Kehutanan untuk melakukan kegiatan operasi penangkapan. Setidaknya sejak 2006 dalam operasi bersama dengan aparat penegak hukum tim sudah menangkap 24 orang pelaku kegiatan illegal kehutanan seperti pembalakan liar dan perambahan serta penyetrum ikan di sungai. Sebagian besar sudah dipidana antara 8 bulan hingga 3 tahun.
Tim patroli gajah ini memiliki based camp di Desa Aras Napal Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Kamp ini terletak di areal 242 milik BKSDA Sumut berdekatan dengan wilayah hutan Sikundur.
Menurut S. Siregar, kehadiran tim patroli gajah di sekitar Sikundur lumayan ampuh untuk menekan laju aksi para pelaku illegal logging. Selain itu, masyarakat di sekitarnya juga merasa terbantu, karena sering pula tim ini membantu mengusir kawanan gajah liar yang masuk ke perkebunan penduduk. (chik rini)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar